Minggu, 17 Mei 2009

Meluruskan Salah Kaprah Tentang Hacker

by Romi Satria Wahono
Ajari saya meng-hack server orang dong mas, saya pingin menjadi hacker nih (Joko, Semarang)

Ini termasuk pertanyaan yang sering masuk ke mailbox dan window YM saya. Dalam beberapa tahun ini terminologi hacking memang menjulang. Buku yang “tipis”, “instan” dan menggunakan judul “hacking” menjadi syarat baru penulisan buku-buku populer di Indonesia. Ini adalah permainan berbahaya dari para penerbit (yang diamini penulis) karena kerusakannya bisa sampai ke generasi muda kita. Membuat semakin kentalnya budaya bahwa ilmu pengetahuan bisa didapat dengan cara cepat, instan, bahkan cukup dengan modal buku setebal 20-50 halaman. Yang pasti hacker bukanlah craker, hacker membangun sesuatu sedangkan cracker merusaknya. Mari kita kupas tentang hakekat hacker dan hacking activities ini.

Sebagian besar literatur menyebut bahwa istilah dan budaya hacker pertama kali digunakan pada tahun 1961 ketika MIT mendapat kesempatan menikmati mesin PDP-1. Komputer pertama produksi DEC ini menjadi mainan favorit mahasiswa MIT khususnya yang tergabung di Tech Model Railroad Club. Mereka membuat alat-alat pemrograman, membuat banyak program, mengembangkan etika, jargon dan bahkan ngoprek PDP-1 sehingga menjadi mesin video-game generasi awal. Budaya inilah yang kemudian terkenal menjadi budaya hacker yang sebenarnya. Para hacker di Tech Model Railroad Club menjadi tim inti laboratorium penelitian Artificial Intelligence (AI) MIT yang menjadi pioneer dalam penelitian AI di dunia sampai saat ini.

Project ARPAnet yang dikembangkan oleh Departemen Pertahanan Amerika tak lepas dari campur tangan para hacker MIT ini. ARPAnet lah yang menyatukan budaya hacker dari berbagai “suku”, misalnya dari Standford University dan Carnegie Mellon University (CMU). Para hacker MIT bahkan akhirnya berhasil mengembangkan sistem operasi sendiri bernama ITS (Incompatible Time-Sharing System) yang legendaris, menggantikan TOPS-10 sistem operasi standard yang diproduksi oleh DEC untuk PDP-10. ITS awalnya dibangun dengan assembler, tapi kemudian diubah ke dalam bahasa LISP, bahasa pemrograman functional yang dekat dengan dunia Artificial Intelligence.

Kreasi lain dari para hacker MIT yang cukup legendaris adalah Emacs (karya Richard Stallman), editor favorit yang tetap dipakai oleh banyak programmer mesin unix sampai saat ini. Saya mengenal pertama kali Emacs ketika masuk kampus di Saitama University tahun 1995, saya gunakan untuk menulis semua laporan kuliah saya, membaca email, browsing web, membaca newsgroup dan bahkan Emacs jugalah yang saya gunakan untuk membangun IlmuKomputer.Com generasi awal. Selain hacker dari MIT, para hacker Stanford University dan CMU juga tidak mau kalah, mereka bahkan berhasil mengembangkan aplikasi bersekala besar berupa expert system dan robot industri.

Hacker dari Bell Labs bernama Ken Thomson yang dibantu oleh hacker lain bernama Dennis Ritchie dengan bahasa C-nya mengembangkan sistem operasi Unix. Kolaborasi Thomson dan Ritchie adalah kekuatan yang sangat fenomenal, karena mesin Unix dan bahasa C adalah formula manjur pengembangan sistem operasi Unix dari varian manapun sampai saat ini (BSD maupun System V dimana Linux termasuk didalamnya). Perlu dicatat juga bahwa pada tahun 1982, para hacker dari Stanford dan Berkeley yang dipimpin William (Bill) Joy mendirikan satu perusahaan bernama Sun Microsystem.

Era 1984 dimulainya berbagai episode cracking yang cepat terkenal karena diangkat oleh pers dan para jurnalis. Para jurnalis mulai keliru menyebut kejahatan komputer dan penyimpangannya sebagai sebuah “hacking activities” dimana pelakuknya disebut dengan hacker.

Hacker yang sebenarnya adalah seperti Richard Stallman yang berjuang dengan Free Software Foundation dan puluhan tahun bermimpi membangun sistem operasi bebas bernama HURD. Linux Torvald juga adalah seorang hacker sejati karena tetap komitmen dengan pengembangan kernel Linuxnya sampai sekarang. Kontributor dalam pengembangan Linux dan software open source lain juga adalah para hacker-hacker sejati.

Pelaku carding (penyalahgunaan kartu kredit), phreaking, dan defacing bukanlah hacker tapi mereka adalah cracker. Ungkapan legendaris dari Eric S Raymond dalam tulisan berjudul how to become a hacker, “hacker membangun banyak hal dan cracker merusaknya“. Hacker sejati adalah seorang programmer yang baik. Sesuatu yang sangat bodoh apabila ada orang atau kelompok yang mengklaim dirinya hacker tapi sama sekali tidak mengerti bagaimana membuat program. Sifat penting seorang hacker adalah senang berbagi, bukan berbagi tool exploit, tapi berbagi ilmu pengetahuan. Hacker sejati adalah seorang penulis yang mampu memahami dan menulis artikel dalam bahasa Ibu dan bahasa Inggris dengan baik. Hacker adalah seorang nerd yang memiliki sikap (attitude) dasar yang baik, yang mau menghormati orang lain, menghormati orang yang menolongnya, dan menghormati orang yang telah memberinya ilmu, sarana atau peluang.

Bukanlah sifat seorang hacker apabila diberi kepercayaan memegang administrasi di sebuah server malah memanfaatkannya untuk kegiatan cracking. Atau bahkan kemudian menyerang dan menghancurkan server dari dalam ditambahi dengan memberi ejekan kepada pemilik server yang telah memberinya kesempatan. Dengan terpaksa saya sampaikan, sayapun pernah mengalaminya. Selama ini saya selalu mendukung movement anak-anak muda di dunia maya, saya senang dengan semangat mereka. Ratusan komunitas saya beri domain dan hosting gratis sebagai reward perdjoeangan mereka karena mau sharing knowledge ke teman-teman lain di tanah air. Sayangnya ada cracker yang mengaku hacker (meski tidak memiliki attitude sebagai hacker) yang mempermainkan peluang ini. Setelah puas membuat satu dedicated server yang berisi ratusan situs komunitas lain di-shutdown perusahaan penyedia server karena kegiatan phreaking yang dia lakukan, masih sempatnya mengumpat saya dengan sebutan-sebutan yang tidak manusiawi. Apakah saya kapok? Tidak :) Saya akan tetap memberi kepercayaan, dukungan server dan domain gratis bagi aktifis-aktifis dunia maya.

Hacker bukanlah orang dengan nickname, screenname atau handlename yang lucu, konyol dan bodoh. Eric S Raymond menyebut bahwa menyembunyikan nama, sebenarnya hanyalah sebuah kenakalan, perilaku konyol yang menjadi ciri para cracker, warez d00dz dan para pecundang yang tidak berani bertanggungjawab atas perbuatannya. Hacker adalah sebuah reputasi, mereka bangga dengan pekerjaan yang dilakukan dan ingin pekerjaan itu diasosiasikan dengan nama mereka yang sebenarnya. Hacker tidaklah harus orang komputer, karena konsep hacking adalah para pembelajar sejati, orang yang penuh antusias terhadap pekerjaannya dan tidak pernah menyerah karena gagal. Dan para hacker bisa muncul di bidang elektronika, mesin, arsitektur, ekonomi, politik, dsb.

Meluruskan pemahaman masalah hacker adalah proyek penyelamatan generasi dan perbaikan bangsa. Dan ini bisa dimulai dengan memperbaiki kurikulum pendidikan kita sehingga mampu mendidik mahasiswa kita menjadi hacker sejati. Dan marilah kita bersama-sama berdjoeang supaya menjadi hacker yang bisa memberi manfaat dan yang bisa memperbaiki republik ini dari keterpurukan.

Analisa UU ITE

Analisa UU ITE
by Romi Satria Wahono

cybercrime.gifUU ITE datang membuat situs porno bergoyang dan sebagian bahkan menghilang? Banyak situs porno alias situs lendir ketakutan dengan denda 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Padahal sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Apakah UU ITE sudah lengkap dan jelas? Ternyata ada beberapa masalah yang terlewat dan juga ada yang belum tersebut secara lugas didalamnya. Ini adalah materi yang saya angkat di Seminar dan Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diadakan oleh BEM Fasilkom Universitas Indonesia tanggal 24 April 2008. Saya berbicara dari sisi praktisi dan akademisi, sedangkan di sisi lain ada pak Edmon Makarim yang berbicara dari sudut pandang hukum. Tertarik? Klik lanjutan tulisan ini. Oh ya, jangan lupa materi lengkap plus UU ITE dalam bentuk PDF bisa didownload di akhir tulisan ini.

CYBERCRIME DAN CYBERLAW

UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah kalau memang benar cyberlaw, perlu kita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang:

1.
Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
2.
Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb.

Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena:

*
Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial negara
*
Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
*
Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik
*
Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi
*
Sudah tidak memungkinkan lagi menggunakan hukum konvensional. Analogi masalahnya adalah mirip dengan kekagetan hukum konvensional dan aparat ketika awal mula terjadi pencurian listrik. Barang bukti yang dicuripun tidak memungkinkan dibawah ke ruang sidang. Demikian dengan apabila ada kejahatan dunia maya, pencurian bandwidth, dsb

Contoh gampangnya rumitnya cybercrime dan cyberlaw:

*
Seorang warga negara Indonesia yang berada di Australia melakukan cracking sebuah server web yang berada di Amerika, yang ternyata pemilik server adalah orang China dan tinggal di China. Hukum mana yang dipakai untuk mengadili si pelaku?
*
Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, mengembangkan aplikasi tukar menukar file dan data elektronik secara online. Seseorang tanpa identitas meletakkan software bajakan dan video porno di server dimana aplikasi di install. Siapa yang bersalah? Dan siapa yang harus diadili?
*
Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, meng-crack account dan password seluruh professor di sebuah fakultas. Menyimpannya dalam sebuah direktori publik, mengganti kepemilikan direktori dan file menjadi milik orang lain. Darimana polisi harus bergerak?

INDONESIA DAN CYBERCRIME

Paling tidak masalah cybercrime di Indonesia yang sempat saya catat adalah sebagai berikut:

*
Indonesia meskipun dengan penetrasi Internet yang rendah (8%), memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Menduduki urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce)
*
Indonesia menduduki peringkat 4 masalah pembajakan software setelah China, Vietnam, dan Ukraina (International Data Corp)
*
Beberapa cracker Indonesia tertangkap di luar negeri, singapore, jepang, amerika, dsb
*
Beberapa kelompok cracker Indonesia ter-record cukup aktif di situs zone-h.org dalam kegiatan pembobolan (deface) situs
*
Kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus (APJII)
*
Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun (AKKI)
*
Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia. Meskipun alhamdulillah, sejak era tahun 2007 akhir, mulai banyak layanan termasuk payment gateway semacam PayPal yang sudah mengizinkan pendaftaran dari Indonesia dan dengan credit card Indonesia

Indonesia menjadi tampak tertinggal dan sedikit terkucilkan di dunia internasional, karena negara lain misalnya Malaysia, Singapore dan Amerika sudah sejak 10 tahun yang lalu mengembangkan dan menyempurnakan Cyberlaw yang mereka miliki. Malaysia punya Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997. Singapore juga sudah punya The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. Amerika intens untuk memerangi child pornography dengan: US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking.

Jadi kesimpulannya, cyberlaw adalah kebutuhan kita bersama. Cyberlaw akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis Internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga harus kita dukung. Nah masalahnya adalah apakah UU ITE ini sudah mewakili alias layak untuk disebut sebagai sebuah cyberlaw? Kita analisa dulu sebenarnya apa isi UU ITE itu.

MUATAN UU ITE

Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut:

*
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
*
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
*
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
*
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
*
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))

PASAL KRUSIAL

Pasal yang boleh disebut krusial dan sering dikritik adalah Pasal 27-29, wa bil khusus Pasal 27 pasal 3 tentang muatan pencemaran nama baik. Terlihat jelas bahwa Pasal tentang penghinaan, pencemaran, berita kebencian, permusuhan, ancaman dan menakut-nakuti ini cukup mendominasi di daftar perbuatan yang dilarang menurut UU ITE. Bahkan sampai melewatkan masalah spamming, yang sebenarnya termasuk masalah vital dan sangat mengganggu di transaksi elektronik. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga dipermasalahkan juga oleh Dewan Pers bahkan mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi. Perlu dicatat bahwa sebagian pasal karet (pencemaran, penyebaran kebencian, penghinaan, dsb) di KUHP sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.

Para Blogger patut khawatir karena selama ini dunia blogging mengedepankan asas keterbukaan informasi dan kebebasan diskusi. Kita semua tentu tidak berharap bahwa seorang blogger harus didenda 1 miliar rupiah karena mempublish posting berupa komplain terhadap suatu perusahaan yang memberikan layanan buruk, atau posting yang meluruskan pernyataan seorang “pakar” yang salah konsep atau kurang valid dalam pengambilan data. Kekhawatiran ini semakin bertambah karena pernyataan dari seorang staff ahli depkominfo bahwa UU ITE ditujukan untuk blogger dan bukan untuk pers :) Pernyataan ini bahkan keluar setelah pak Nuh menyatakan bahwa blogger is a part of depkominfo family. Padahal sudah jelas bahwa UU ITE ditujukan untuk setiap orang.

YANG TERLEWAT DAN PERLU PERSIAPAN DARI UU ITE

Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:

*
Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb
*
Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
*
Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
*
Terakhir ada yang cukup mengganggu, yaitu pada bagian penjelasan UU ITE kok persis plek alias copy paste dari bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Kalaupun pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, seharusnya janganlah terus langsung copy paste buku bab 1 untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia. Mudah-mudahan yang terakhir ini bisa direvisi dengan cepat. Mahasiswa saja dilarang copas apalagi dosen hehehehe

KESIMPULAN

UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif

Download materi lengkap: romi-uuite-fasilkomui-24april2008.zip
Download UU ITE: uu-ite.zip

UPDATE (25 April 2008): UU ITE telah mendapatkan nomor dan ditandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 21 April 2008. UU ITE menjadi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara No 58 dan Tambahan Lembaran Negara No 4843

KOMPUTER TIDAK MENGELUARKAN SUARA

Komputer memang merupakan kebutuhan yang cukup lengkap. Fasilitas yang bisa didapat pada komputer selain sebagai sarana untuk membantu pekerjaan, komunikasi, bahkan juga merupakan sebuah hiburan yang sangat lengkap.

Dari komputer kita bisa memainkan game-game baik itu game online maupun game offline, selain itu juga kita bisa menyaksikan film-film atau sekedar mendengarkan irama musik sambil melakukan suatu pekerjaan.

Namun apa yang terjadi apabila film-film kesukaan kita, musik-musik kesukaan anda dan game-game favorit anda yang dimainkan pada komputer tidak dapat mengeluarkan suara alias bisu, tentu sangat menjengkelkan karena menonton film tanpa suara adalah mustahil, memainkan musik tanpa suara juga mustahil meskipun memainkan game bisa saja tanpa suara akan tetapi alangkah lebih baiknya bila game-game yang dimainkan bisa mengeluarkan suara sehingga game-game yang dimainkan terasa nyata oleh pemain game tersebut.

Kemudian selanjutnya bagaimana untuk mengatasi masalah tersebut agar game-game, musik-musik dan film-film pilihan kita bisa dimainkan pada komputer atau laptop maka sebaiknya perhatikan beberapa langkah berikut untuk mencaritahu kesalahannya.
Selamat Datang di Blog Belajar Ilmu Komputer
Terima kasih atas kunjungan anda di blog Belajar Ilmu Komputer, semoga informasi yang ada di blog ini bisa bermanfaat bagi para pengunjung.
Blog Belajar Ilmu Komputer merupakan tempat untuk kita semua bersama-sama saling memberi dan menerima, sedikit atau banyaknya ilmu yang kita miliki tidaklah berarti apa-apa apabila tidak untuk dibagikan kepada sesama kita yang membutuhkan.
Para pengunjung diperbolehkan untuk memperbanyak, mengcopy atau menyebarkan sebagian atau semua artikel dalam blog ini kepada siapapun yang membutuhkan, namun diharapkan agar tidak menghapus link-link yang ada di dalamnya atau wajib untuk menyertakan link ke blog ini.
Mari belajar bersama Belajar Ilmu Komputer
sukses selalu...